Saipul Jamil Harusnya Dikebiri Bukan Malah Divonis Ringan



Saipul Jamil Harusnya Dikebiri Bukan Malah Divonis Ringan
Jumat, 17 Juni 2016 14:26 WIB


Jakarta, HanTer - Hukuman ringan yang diterima penyanyi dangdut Saipul Jamil dipertanyakan berbagai kalangan. Apalagi ada dugaan suap terhadap Ketua Majells Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta sehingga vonis hukumannya hanya 3 tahun, jauh dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum 7 tahun kurungan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan 4 orang tersangka yang diduga turut bermain untuk mengamankan perkara pencabulan anak dibawah umur yang menjerat Saipul Jamil yakni, Rohadi, Panitera PN Jakut, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji (pengacara Saiful Jamil) dan Samsul Hidayatullah (kakak Saiful Jamil).

Dimas Cokro Pamungkas, psikologis artis mengatakan, harusnya hukuman Saipul Jamil diperberat dan dijadikan shock teraphy. Karena Saipul Jamil, yang merupakan publik figur melakukan kejahatan seksual sehingga akan disorot publik. Apalagi keinginan hukum kebiri akan diterapkan bagi kejahatan seksual terhadap anak dan wanita.

"Kalau perlu Saipul Jamil ini dipakai objek percontohan hukuman kebiri sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual," ujarnya kepada Harian Terbit, Jumat (17/6/2016).

Harus dihukum berat, sambung Dimas, karena orientasi seksual yang dilakukan Saipul Jamil menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau LGBT. Oleh karenanya hukuman Saipul Jamil sangat layak dijadikan `proyek percontohan` bagi kasus pelecehan dan adanya mafia peradilan di negeri ini.

"Kasus ini menjadi sorotan masyarakat maka sangat tepat hukuman Saipul Jamil yang dijadikan percontohan," tegas tokoh muda NU ini.

Terkait adanya oknum perangkat peradilan yang ditangkap karena diduga mengamankan perkara Saipul Jamil, Dimas menilai, hal tersebut menunjukan bahwa peradilan di Indonesia sudah semakin bobrok. Karena dengan mudahnya proses peradilan bisa dibeli oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keringanan hukuman.

"Harapan saya, tinjau kembali putusan tiga tahun itu. Beri hukuman seberat-beratnya, biar jadi shock teraphy untuk semua yang punya bakat menjadi penjahat seksual. Ini juga dilakukan agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan negeri ini," jelas lelaki yang menjadi pendorong Gerakan Lindungi Anak dan Wanita ini.




(Safari)