Tersangka: Ditukarkan ke Bank Ghaib, Upal Bisa Jadi Asli



Tersangka: Ditukarkan ke Bank Ghaib, Upal Bisa Jadi Asli



Kamis, 10 Desember 2015 18:36:45
Reporter : Yusuf Wibisono

1
Tersangka: Ditukarkan ke Bank Ghaib, Upal Bisa Jadi Asli
Jombang (beritajatim.com) - MA (34), warga Kecamatan Palang, Tuban yang dibekuk polisi di rumah kos Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang Kota, akhirnya angka bicara. Dia mengakui telah menyimpan uang palsu (upal) ratusan juta. Namun demikian, dia bersikeras bahwa upal tersebut bisa berubah menjadi asli jika ditukarkan ke Bank Ghaib.

Bank Ghaib yang dimaksud MA adalah dengan melakukan ritual. Makanya, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita minyak wangi yang akan digunakan untuk ritual. "Kalau dilakukan ritual, uang tersebut bisa menjadi asli," kata MA di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (10/12/2015).

MA mengatakan, upal tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AH. Bahkan MA juga menyaksikan AH melakukan ritual untuk merubah upal tersebut. "Setelah dilakukan ritual, upal tersebut bisa menjadi asli. Saya melihat dengan mata kepala sendiri," katanya mengulang.

Sementara itu, warga Jombang pun resah dengan adanya kasus upal tersebut. Dimas Cokro Pamungkas, ketua PSNU Pagar Nusa Sapujagad Jombang, menandaskan bahwa modus penggandaan uang dengan ritual adalah penipuan. Cara-cara tersebut sengaja dihembuskan untuk mengelabuhi korban.

"Jombang itu punya julukan kota santri. Karena di Jombang ada ribuan pesantren. Harusnya kita berperan aktif mencerdaskan masyarakat. Sudah bukan jamannya lagi berpikir klenik. Siapa pun orangya jika menawarkan penggandaan uang, bank ghaib dan sejenisnya, berarti dia itu penipu," ujar Gus Dimas yang juga Ketua Majelis Dzikir Qurrota Ayun, Jombang ini, Kamis (10/12/2015).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Dia yakin, upal ratusan juta yang ada di rumah kos itu merupakan sindikat antarkota. Walhasilnya, setelah dilakukan pengembangan, muncul beberapa nama yang merupakan jaringan MA. "Sudah ada beberapa nama yang diduga jaringan pelaku," katanya.

Seperti diberitakan, Polres Jombang menggerebek rumah kos di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota. Dalam penggerebekan ini polisi meringkus MA (34) warga asal Kabupaten Tuban.




Bukan hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu, baik yang sudah terpotong maupun masih dalam bentuk lembaran. Terdapat juga uang mata uang dolar Amerika. Seluruh uang palsu itu berjumlah Rp 700 juta lebih. [suf/kun]